|
|
|
 |

SOFTWARE iQSO 2009, KARYA ANAK BANGSA
Arman Yusuf, S.KOM - YBΨKLI berhasil menciptakan suatu
perangkat lunak yang dapat digunakan untuk melakukan komonikasi digital (VOIP),
bahkan lebih dari pada itu perangkat lunak ini bisaberfungsi visual dan teks.
Gebrakan terkini dan suprise ini telah menoreh sejarah teknologi
telekomunikasi dibidang amatir radio Indonesia. Temuan ini merupakan suatu
lompatan karya anak bangsa yang ternyata lebih maju dari software sejenis (
eQSO, echolink, cq100 voiplink dan lain lain).
Perangkat lunak iQSO yang diluncurkan awal mei lalu itu,
memiliki kelebihan selain pengguna dapat berkomunikasi secara voice, juga
sambil visual convrens dengan lawan bicara. Tetapi jika bandwith user
terbatas pada dua pilihan tadi, maka user dapat melaqnjutkan komunikasi
secara teks (chatting). Kedua fungsi yang terakhir ini tidak dimiliki oleh
software lainnya yang sejenis.
Saat ini, rekan rekan amatir radio Indonesia sudah cukup
banyak yang menggunakan iQSO dengan fasilitas server iqso.orari.net dan
ditunjang oleh backup server mdciqso..orari.net. Kedua server tersebut
terhubung satu sama lainnya sehingga memudahkan user melakukan koneksi dari
salah satu server akan tergabung dalam satu sistim, kemudian jika salah satu
server mengalami gangguan atau macet, maka server yang lain akan meneruskan
fungsinya.
Pada server utama sebagai admin adalah Arman Yusuf, S.KOM
- YBΨKLI, sedangkan pada server backup adalah H.Ir. Tahir Ali - YC8HW ,
kedua admin dibantu oleh sysop control server masing-masing; YC1LZ,
YD1SRP,YG5YTZ, YB6AG dan YB8EW
EQSO Interkoneksi versus 3rd Party Traffic
Sumber: Onno W. Purbo
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Onno_W._Purbo, YC0MLC
Terima kasih untuk rekan-rekan seperti YB0KLI, YB8ZD, YB8EW, YC1LZ, YD1SRP,
YB6AG, YB0EO, dan banyak NCS Nusantara Net eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>
yang menyebabkan mode eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>**
menjadi populer di Indonesia.*
Manfaat eQSO menjadi sangat besar sekali bagi dunia amatir radio di
Indonesia, hal ini menyebabkan banyak rekan-rekan amatir menjadi tertarik
pada teknologi IT, tanpa teknologi Internet tidak pernah terbayangkan
sebelumnya bahwa power amplifier tidak lagi dibutuhkan untuk komunikasi
jarak jauh. Konsekuensi sebuah kepopuleran, banyak pro dan kontra terhadap
mode operasi eQSO
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>. Tulisan ini akan
melihat dari dekat beberapa sisi legal dan tidak legal eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>.
Apakah eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>?
Secara sederhana, QSO menggunakan Internet
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=Internet&action=edit>
sebagai relay. Untuk memberi gambaran, seorang amatir radio
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Amatir_radio> di
Makassar cukup bermodalkan handy takie
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=Handy_takie&action=edit>
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=HT&action=edit>)
di 2 meter dapat berbicara dengan rekan di Banda Aceh yang juga menggunakan
HT di 2 meter. Relay tidak menggunakan Repeater
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=Repeater&action=edit>
biasa, tapi menggunakan Internet
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=Internet&action=edit>
sebagai relay.
Layaknya chatting atau video conference di Internet, rekan-rekan amatir
radio dapat menikmati QSO mengunakan software yang tersedia gratis untuk
dapat berpartisipasi, maupun membangun gateway / sambungan ke saluran radio
bahkan membuat server sebagai pusat eQSO
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>. Semua software-nya
gratis dapat di ambil di Web eQSO http://www.eqso.org <http://www.eqso.org/>.Kita
di Indonesia cukup beruntung, karena kebaikan hati Pak Rahmat Ismail YB0EO
yang menyumbangkan server-nya di Indonesia Internet Exchange untuk Server
eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO> Indonesia
http://eqso.orari.or.id <http://eqso.orari.or.id/>. Dengan keringat banyak
rekan seperti Arman Yusuf YB0KLI di bantu oleh banyak rekan seperti YD1SRP,
YC1LZ, YB8EW, YB8ZD telah mewujudkan sebuah jaringan
eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO> di dunia
amatir Indonesia yang mengkaitkan banyak sekali gateway ke radio di berbagai
tempat di Indonesia. Gateway yang sangat aktif terutama di Ambon, Makassar,
Banda Aceh, Pekan Baru, Bukit Tinggi, dan masih banyak lagi sehingga
memungkinkan rekan-rekan di tempat-tempat ini untuk berkomunikasi ke seluruh
Indonesia hanya bermodalkan HT <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=HT&action=edit>
di VHF
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=VHF&action=edit>
atau UHF
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=UHF&action=edit>.
Pertanyaannya apakah pada hari ini eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>
legal? Jawab singkat-nya, pada hari ini TIDAK LEGAL. Dari sisi UU 36
telekomunikasi 1999, PP 55/2000 penyelenggaraan telekomunikasi, maupun
KEPMEN 49/2002 Amatir radio, semua mengindikasikan bahwa jaringan
telekomunikasi tertutup atau jaringan telekomunikasi khusus seperti amatir
radio tidak di perkenankan untuk di sambungkan ke jaringan telekomunikasi
publik seperti telkom dan Internet. Hal ini bukan berarti selama-nya eQSO
tidak legal, perjuangan sedang berlangsung untuk membuat eQSO menjadi legal
bagi semua kelas amatir radio di Indonesia.
Mari kita lihat lebih dekat pasal dan ayat yang menyebabkan eQSO
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO> maupun berbagai
modus telekomunikasi amatir menggunakan Internet lainnya, seperti, APRS
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/APRS> dan AMPRNet
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=AMPRNet&action=edit>
yang di tunnel melalui Internet, menjadi tidak legal.
Beberapa pasal dan ayat di beberapa ketetapan hukum yang menyebabkan eQSO
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>, APRS
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/APRS> dan AMPRNet
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=AMPRNet&action=edit>
yang di operasikan melalui Internet menjadi tidak legal adalah,
* KM 49/2002 pasal 48 ayat 2d
* PP 52/2000 pasal 50
* UU 36/1999 pasal 29 ayat 1
Memang yang perlu di perbaiki dari mulai Keputusan Menteri (KM), Peraturan
Pemerintah (PP) bahkan Undang-Undang (UU). Mari kita lihat lebih detail
kata-kata dari pasal dan ayat yang menyebabkan eQSO
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>, APRS
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/APRS> dan AMPRNet
<http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php?title=AMPRNet&action=edit>
melalui Internet Indonesia bermasalah.
Pada KEPMEN 49/2002 Pedoman Kegiatan Amatir Radio, pasal 48 ayat 2 berbunyi,
Pasal 48 ayat 2
Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :
a. Berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin
dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;
d. Disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau
memperoleh
imbalan jasa;
g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party)
kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
47 ayat (1) huruf d;
Pada Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 Penyelenggaraan Telekomunikasi
berbunyi,
Pasal 50
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Pasal 39,
Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk:
a.menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
b.menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi
lainnya; dan
c.memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau
pengoperasiannya,
kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan
internasional
yang telah diratifikasi.
Pada Undang-Undang (UU) 36/1999 Telekomunikasi berbunyi
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan
ke jaringan penyelenggara telekomunikasi Iainnya.
Sebelum kita membahas lebih detail tentang pasal dan ayat yang bermasalah,
ada baiknya kita lihat terlebih dulu ketakutan apa yang menyebabkan
penyambungan jaringan amatir radio ke jaringan publik menjadi haram hukumnya?
Ketakutan yang ada sebetulnya tidak separah yang kita bayangkan, Pemerintah
/ regulator sebetulnya hanya berusaha memproteksi supaya jaringan
telekomunikasi khusus / tertutup seperti ORARI tidak beroperasi seperti
Telkom memberikan jasa & layanan telekomunikasi kepada publik. Bahasa
keren-nya di dunia amatir radio, sebuah stasiun amatir radio tidak boleh
menyalurkan traffic bagi pihak ke tiga (3rd party traffic) yang non-Amatir
radio. Tentunya bagi kita yang sudah lama berkecimpung di dunia amatir
radio, kebiasaan untuk tidak merelay pembicaraan dari non-Amatir sudah
mendarah daging kita sebagai amatir radio tidak akan pernah melakukan
hal-hal seperti itu.
Mari kita lihat beberapa skenario hubungan komunikasi di bawah ini dan
melihat dengan jelas mana yang melanggar dan tidak.
1. Amatir Radio Frekuensi Amatir Amatir - OK.
2. Amatir Radio Frekuensi Amatir Non-Amatir - MELANGGAR.
3. Amatir Repeater Amatir - OK
4. Amatir Repater non-Amatir - MELANGGAR.
5. non-Amatir Internet non-Amatir - OK
6. Amatir Internet Amatir - OK
7. Amatir Internet non-Amatir - OK
8. Amatir Radio Internet Radio Amatir - OK
9. Amatir Radio Internet Amatir - OK
10.Amatir Radio Internet non-Amatir - MELANGGAR.
Perhatikan jika kita menggunakan Internet sebagai media komunikasi, semua
aturan amatir radio yang membatasi seorang anggota amatir radio menjadi
tidak berlaku. Di Internet semua orang tidak di batasi untuk
berbicara dengan orang lain, hak untuk berkomunikasi di jamin di Internet.
Artinya seorang amatir radio dapat saja berbicara dengan orang lain non-Amatir
Radio dan ini sah.
Dengan teknologi eQSO, kita dapat menyambungkan suara di Internet ke radio.
Tentunya kita harus menggabungkan ke dua etika / aturan yang ada di dunia.
Pertama di radio tidak sah seorang amatir berbicara dengan non-Amatir. Oleh
karena itu, eQSO atau merelay pembicaraan di Internet secara logika sah-sah
saja jika di lakukan hanya antar Amatir Radio saja. Akan menjadi MELANGGAR
jika eQSO dilakukan antara seorang amatir radio dengan non-Amatir Radio.
Sebetulnya regulator tidak perlu takut tentang eQSO karena kebiasaan untuk
tidak menyalurkan 3rd party traffic non-Amatir Radio sudah mendarah daging
di para operator Amatir Radio, sehingga sudah menjadi etika dan aturan tidak
tertulis diantara operator amatir radio untuk tidak berhubungan dengan non-Amatir
Radio pada frekuensi amatir radio.
Jika eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO> secara
moral dan etika ternyata tidak bermasalah di lingkungan amatir radio. Kita
perlu melihat lebih dekat apa yang perlu di ubah dari sisi aturan tertulis
yang di tetapkan oleh pemerintah. Memang mengubah Undang-Undang (UU) dan
Peraturan Pemerintah (PP) bukan pekerjaan yang mudah karena melibatkan wakil
rakyat di parlemen dan interdepartemen yang rumit. Oleh karena itu
membutuhkan waktu lebih lama jika ingin mengubah UU dan PP. Sementara ini,
ada baiknya kita fokus pada KEPMEN saja dulu dan berjuang untuk membuka
kemungkinan beroperasikan mode eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>.
Filosofy yang perlu di anut di ketetapan hukum yang ada sebetulnya hanya
untuk menjaga agar Amatir Radio tetap bekerja pada koridor-nya dan tidak
melayani 3rd party traffic. Oleh karena itu, kita harus tetap menjaga
pasal 48 ayat 2 (a), (f) dan (g) yang tidak mengijinkan stasiun amatir radio
untuk merelay 3rd party traffic, berbicara dengan non-Amatir Radio, mencari
uang dari proses pengiriman berita, mengirimkan berita komersial.
Untuk mendukung eQSO <http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/EQSO>,
kita hanya perlu mengusulkan perubahan KEPMEN 49 / 2002 agar menghilangkan
Pasal 48 ayat 2 (d) yang bunyinya " Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan
untuk disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi".
Saya yakin, dengan tetap mengacu pada prinsip Amatir Radio untuk tidak
merelay 3rd party traffic maupun berita komersial. Regulator akan dengan
senang hati menerima experimen dunia Amatir Radio seperti eQSO yang akan
mengubah wajah Amatir Radio Indonesia.
Semoga bermanfaat & tetap progressive! 73 de YC0MLC
|
 |